Kode Etik & Persyaratan Keanggotaan

KODE ETIK
PRODUSER FILM INDONESIA

Film Indonesia adalah hasil karya profesional yang berpegang pada norma-norma yang tidak merendahkan kebudayaan dan tata hidup bangsa Indonesia dan tidak bertentangan dengan falsafah Pancasila.

1.            Seorang produser film adalah seorang profesional yang bersedia mengabdikan diri pada kehidupan serta kemajuan industri film Indonesia.
2.            Seorang produser film dalam menjalankan tugasnya wajib membina pengertian yang baik dengan semua pihak dalam hubungan pembuatan film.
3.          Seorang produser film selalu menghormati dan menghargai hak sesama produser film dan tidak melakukan sesuatu perbuatan yang dapat merugikan pihak lain.
4.         Seorang produser film selalu berusaha menjaga reputasi profesinya dan tidak melakukan hal-hal yang dapat mencemarkan nama baik organisasi produser film.
5.            Seorang produser film selalu berusaha menjaga kepercayaan-kepercayaan yang diberikan kepadanya dalam hubungan pembuatan film.
6.            Seorang produser film selalu menghargai kreativitas setiap karyawan/artis yang bekerja pada produksinya dan menghormati hak-hak mereka.
7.            Seorang produser film selalu menjaga agar tidak menggunakan kemampuannya untuk membuat film yang dapat berpengaruh buruk bagi masyarakat.
8.            Seorang produser film selalu berusaha untuk meningkatkan mutu dan derajat film Indonesia sehingga mendapatkan apresiasi yang layak dari masyarakat.
9.            Seorang produser film turut bertanggungjawab atas kelangsungan hidup organisasi PPFI.



Jakarta, 09 Maret 2011





PERSYARATAN MENJADI ANGGOTA PPFI


1. Mengajukan Surat Permohonan menjadi Anggota PPFI yang ditujukan kepada Pengurus PPFI.

2. Salinan Akta Notaris yang disyahkan oleh Departemen Kehakiman R.I, dimana        
    Perusahaan tersebut hanya bergerak dibidang usaha perfilman

3.Telah  memproduksi minimal 1 judul film cerita

4. Foto Copy bukti Nomor Pokok Wajib Pajak ( NPWP )

5. Surat Keterangan Domisili Perusahaan dari Kelurahan setempat.

6.  Biodata Perusahaan

7.  a. Foto Copy KTP
     b. Photo 4 ( empat ) lembar  ( ukuran 4 x 6 = 2 lbr, 2 x 3 = 2 lbr )

8. Membuat Surat Pernyataan bersedia melaksanakan dan mematuhi :
     a) AD / ART PPFI
     b) Kode Etik Produser  Film Indonesia
    c) Ketentuan / Peraturan – Peraturan Perfilman yang berlaku diatas materai Rp. 6000,-

9. Iuran anggota per bulan sebesar Rp.250.000,- ( dua ratus lima ribu rupiah ), yang harus dibayar selama 1 (satu) tahun

10. Biaya administrasi sebesar Rp. 2.500.000,-  ( dua juta lima ratus ribu rupiah )


         Jakarta, 17 Maret 2011




        HM FIRMAN BINTANG
                 Ketua Umum